Pernahkah Kamu mendengar tentang peran pemilik bisnis terhadap negara? Kontribusi tersebut bisa Kamu lakukan melalui pembayaran pajak secara rutin.Tentu saja, bisnis yang dimaksud bukan hanya mencakup bisnis yang berskala enterprise saja, melainkan juga bisnis lainnya seperti UMKM.

 

Nah, sektor UMKM sendiri dikenal sebagai salah satu pilar yang mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia. Soalnya, dilansir dari money.kompas.com, 61% PDB di Indonesia berasal dari kegiatan jual-beli di sektor UMKM. Tentu saja, pajak bukan hanya memberikan manfaat bagi masyarakat. Soalnya, ketika pemilik UMKM melakukan pembayaran pajak, maka kredibilitas bisnisnya pun akan meningkat. Lantas, apa saja pajak yang berhubungan dengan UMKM? Cari tahu penjelasannya berdasarkan jenis-jenis UMKM dan peraturan pajak berikut ini ya!

[Baca juga: Lakukan 6 Hal Ini Agar Kamu Jadi Pemilik Bisnis yang Bebas]

 

Dasar peraturan pajak dan jenis-jenis UMKM

 

Peraturan mengenai pajak telah ditetapkan pada landasan hukum, yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang ditetapkan untuk menyempurnakan dasar hukum sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai pemberlakukan pajak untuk UMKM. Sementara itu, UMKM di Indonesia juga dikategorikan menjadi 3 jenis berdasarkan Undang-Undang.

 

1. Usaha Mikro

 

Usaha mikro mengacu pada usaha ekonomi produktif yang dapat dimiliki oleh individu ataupun badan usaha. Sebuah bisnis dikategorikan sebagai usaha mikro apabila omset yang dihasilkan mencapai Rp50.000.000, namun tidak termasuk biaya bangunan dan tanah. Di samping itu, usaha mikro juga perlu menghasilkan penjualan setidaknya Rp300.000.000 rupiah per tahun.

[Baca juga: Merdeka Finansial Sambil Menjalankan Bisnis, Mungkinkah?]

 

2. Usaha Kecil

 

Selain usaha mikro, terdapat juga usaha kecil, yakni usaha independen yang dimiliki perorangan maupun kelompok. Selain itu, usaha kecil juga tidak termasuk sebagai cabang yang ada pada suatu usaha utama. Apabila usaha Kamu dikategorikan sebagai usaha kecil, maka kekayaan bersih bisnis Kamu harus setidaknya mencapai Rp50.000.000 dan maksimal kebutuhan mencapai Rp500.000.000.

 

3.  Usaha Menengah

 

Kategori UMKM yang terakhir ialah usaha menengah, yakni sebuah bisnis yang bukan merupakan cabang dari perusahaan pusat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Usaha menengah memiliki kekayaan setidaknya mencapai Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000. Angka kekayaan tersebut tidak termasuk tanah maupun bangunan.

 

Jenis-jenis pajak yang perlu pemilik UMKM pahami

 

Setelah memahami jenis-jenis UMKM yang telah diatur berdasarkan undang-undang, maka selanjutnya Kamu juga perlu memahami apa saja jenis-jenis pajak yang berkaitan dengan pelaku UMKM. Pada dasarnya, terdapat 2 jenis pajak yang perlu dibayarkan pelaku UMKM berdasarkan periode waktu, yakni bulanan dan tahunan.

 

a. Pajak Bulanan 

 

Karena perlu dibayarkan ataupun dilaporkan per bulan, maka pajak bulanan juga dikenal sebagai pajak masa. Terdapat 6 jenis pajak bulanan, yakni:

 

1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

 

PPh 21 akan dikenakan ke pemilik UMKM apabila Kamu memiliki karyawan yang jumlahnya sudah mencakup ke kategori bisnis yang dikenakan pajak penghasilan. Pembayaran pajak ini dilakukan melalui pemotongan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran yang terkait dengan kegiatan pekerjaan, jasa, serta Wajib Pajak Dalam Negeri.

 

2. PPh Pasal 23

                                                                                                                                             

Pajak penghasilan yang satu ini ditujukan untuk pemilik usaha menengah. Pajak ini diwajibkan untuk perusahaan yang bertransaksi melalui pembayaran dividen ataupun pembagian keuntungan kepada pemegang saham yang berupa perusahaan. Jumlah kepemilikan saham tersebut maksimal 25%.

 

3. PPh Pasal 26

 

Pajak Penghasilan Pasal 26 dikenakan apabila pemilik UMKM bertransaksi dengan WP Luar Negeri. Terdapat bermacam-macam jenis transaksi yang termasuk ke dalam kategori ini, seperti gaji, jasa, bunga, dividen, royalti, sewa, dan lain sebagainya yang ada pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23. Pemotongan PPh 26 ini dapat dilakukan pada konteks pribadi maupun badan Asing.

 

4. PPh Pasal 4 ayat (2)

 

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang dikenakan terhadap transaksi penyewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak asuh tanah dan/atau bangunan, penghasilan usaha jasa konstruksi, serta dividen perusahaan untuk orang pribadi.

 

5. PPh Final UMKM PP 23/2018 (Pajak Final UMKM)

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang penghasilan usaha yang diterima WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, pemilik UMKM dikenakan PPh final. PPh Final UMKM PP 23/2018 memiliki jangka waktu yang berbeda, misalnya berdasarkan bentuk organisasi. Selain itu, Pajak Penghasilan ini memberikan keuntungan bagi pemilik UMKM karena tarif pajaknya lebih kecil apabila dibandingkan dengan tarif PPh badan normal.

 

6. PPN

 

Pemilik UMKM dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila bisnisnya sudah dikukuhkan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP). Perlu diingat bahwa pemilik usaha yang omset brutonya di bawah 4,8 miliar rupiah juga tetap memilih untuk menjadi PKP. Kemudian, pemilik UMKM tersebut bisa menerbitkan Faktur Pajak sekaligus mengkreditkan Pajak Pemasukan.

 

b. Pajak Tahunan

 

Terlepas dari jenis usaha yang Kamu jalankan, baik perorangan maupun badan usaha, setiap UMKM diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya. PPh yang dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah PPh terhutang, yakni melalui Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan pajak penghasilan. Penghitungan ini dilakukan melalui penghitungan Penghasilan Kena Pajak yang dikali dengan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 ayat 1.

 

Melalui pajak yang Kamu bayarkan, maka negara dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, misalnya melalui penyediaan fasilitas-fasilitas umum. Sementara itu, pajak juga bersifat wajib dan akan dikenakan pada setiap individu maupun badan ataupun perusahaan yang terdapat di sebuah negara.

Share : icon icon