Mendirikan badan usaha impian tentunya menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. Karena sebelumnya, pasti ada banyak hal yang perlu kita lakukan, mulai dari memikirkan konsep usaha, produk dan layanan apa yang akan ditawarkan, sampai strategi untuk membuat promosinya. Agar semua rencana berjalan lancar, tentu Kamu juga perlu memiliki izin secara legal. Di Indonesia, izin ini bisa Kamu dapatkan dengan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Yuk, simak penjelasan lebih lanjut seputar SIUP serta langkah-langkah pengajuannya!
SIUP merupakan izin operasi bagi semua perusahaan atau badan usaha yang fokus pada bidang perdagangan, contohnya seperti penjualan barang dan jasa. Para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN wajib memiliki surat ini. Perizinan sendiri akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan domisili perusahaan atau badan usaha tersebut.
SIUP mempermudah pemerintah untuk mendata usaha-usaha yang aktif melakukan perdagangan badan dan jasa. Sementara bagi Kamu sendiri, surat ini memiliki beberapa peran sebagai berikut.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 berdasarkan SIUP tidak bersifat wajib pada perusahaan dengan kriteria sebagai berikut:
Sebelum membuat SIUP, Kamu harus tahu dulu jenis perizinan sesuai dengan tempat usaha Kamu. Berdasarkan tingkat kekayaan dan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha):
SIUP ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro yang modal dan kekayaan bersihnya kurang dari 50 juta rupiah.
SIUP ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang modal dan kekayaan bersihnya berjumlah 50 juta hingga 500 juta rupiah.
SIUP Menengah ditujukan pada pelaku usaha mikroyang modal dan kekayaan bersihnya berjumlah 500 juta hingga 10 miliar rupiah.
Apabila modal dan kekayaan bersih suatu usaha mikro mencapai lebih dari 10 miliar rupiah, maka SIUP yang ditujukan ialah SIUP Besar.
Proses pengajuan SIUP berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha Kamu.
Mengurus keperluan administrasi seperti SIUP menjadi langkah awal yang baik agar Kamu bisa menjalankan usaha secara lancar. Dan pastinya, Kamu juga bisa menggunakan Cashlez App untuk membuat usaha Kamu semakin digital!