Mendirikan badan usaha impian tentunya menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan. Karena sebelumnya, pasti ada banyak hal yang perlu kita lakukan, mulai dari memikirkan konsep usaha, produk dan layanan apa yang akan ditawarkan, sampai strategi untuk membuat promosinya. Agar semua rencana berjalan lancar, tentu Kamu juga perlu memiliki izin secara legal. Di Indonesia, izin ini bisa Kamu dapatkan dengan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Yuk, simak penjelasan lebih lanjut seputar SIUP serta langkah-langkah pengajuannya!

 

Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Perdagangan Usaha (SIUP)?

SIUP merupakan izin operasi bagi semua perusahaan atau badan usaha yang fokus pada bidang perdagangan, contohnya seperti penjualan barang dan jasa. Para pelaku usaha, mulai dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN wajib memiliki surat ini. Perizinan sendiri akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan domisili perusahaan atau badan usaha tersebut.

 

Mengapa Kamu perlu memiliki SIUP?

SIUP mempermudah pemerintah untuk mendata usaha-usaha yang aktif melakukan perdagangan badan dan jasa. Sementara bagi Kamu sendiri, surat ini memiliki beberapa peran sebagai berikut.

  1. Menjadi bukti legal yang sah bahwa badan usaha Kamu sudah resmi terdata negara
  2. Syarat untuk berpartisipasi pada kegiatan lelang yang dilakukan langsung oleh pemerintah
  3. Mempermudah proses ekspor impor
  4. Mendukung proses administrasi dan pengembangan bisnis
  5. Meningkatkan kredibilitas perusahaan

 

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 berdasarkan  SIUP tidak bersifat wajib pada perusahaan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Perusahaan memiliki kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  2. Perusahaan merupakan kantor cabang atau kantor perwakilan
  3. Perusahaan perdagangan berskala mikro yang berupa:
  4. Usaha perseorangan atau persekutuan
  5. Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan memiliki kekayaan bersih maksimal  Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).

 

Mengenal jenis-jenis Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)

Sebelum membuat SIUP, Kamu harus tahu dulu jenis perizinan sesuai dengan tempat usaha Kamu. Berdasarkan tingkat kekayaan dan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha):

 

  1. SIUP Mikro (opsional)

SIUP ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro yang modal dan kekayaan bersihnya kurang dari 50 juta rupiah.

 

  1. SIUP Kecil

SIUP ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang modal dan kekayaan bersihnya berjumlah 50 juta hingga 500 juta rupiah.

 

  1. SIUP Menengah

SIUP Menengah ditujukan pada pelaku usaha mikroyang modal dan kekayaan bersihnya berjumlah 500 juta hingga 10 miliar rupiah.

 

  1. SIUP Besar

Apabila modal dan kekayaan bersih suatu usaha mikro mencapai lebih dari 10 miliar rupiah, maka SIUP yang ditujukan ialah SIUP Besar.

 

Langkah-Langkah Pengajuan SIUP

Proses pengajuan SIUP berbeda-beda, tergantung pada jenis usaha Kamu.


Perusahaan Perorangan
  1. Fotocopy & e-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  2. Fotocopy & NPWP asli yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Domisili (SITU)
  4. Materai 
  5. Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  6. Pas foto direktur utama atau pemegang saham, ukuran 4x6 (2 lembar)
  7. Kelengkapan izin lainnya

Perusahaan Terbatas

1. Fotocopy & e-KTP asli dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama
2. Jika penanggung jawab adalah perempuan, maka dibutuhkan fotocopy & Kartu Keluarga asli
3. Fotocopy NPWP & asli
4. Surat Keterangan

 

Mengurus keperluan administrasi seperti SIUP menjadi langkah awal yang baik agar Kamu bisa menjalankan usaha secara lancar. Dan pastinya, Kamu juga bisa menggunakan Cashlez App untuk membuat usaha Kamu semakin digital!

 

Share : icon icon