Dalam keseharian berbisnis, Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah kemitraan atau partnership. Konsep yang satu ini digunakan untuk menggambarkan bisnis yang dijalankan antara dua pihak atau lebih. Setiap partner memiliki tanggung jawab masing-masing yang berpengaruh pada aspek operasional maupun keuangan sebuah bisnis. Sebagai imbalannya, setiap pihak juga akan memperoleh profit yang dihasilkan dari bisnis tersebut.

 

Sebuah partnership alias kerja sama bisnis bukanlah merupakan kesatuan bisnis yang bersifat legal. Ketika Kamu ingin melakukan kerja sama, Kamu dan calon mitra Kamu tidak harus mendaftarkannya ke pemerintah, melainkan cukup mengisi perjanjian kerja yang telah disepakati dengan mitra.  Lantas, jenis partnership apa saja sih yang bisa Kamu jalankan sebagai entrepreneur? Berikut penjelasannya!

 

1. General Partnership

Partnership yang satu ini merupakan bentuk paling umum pada kerja sama bisnis. General partnership tidak mengharuskan Kamu untuk memiliki badan usaha yang terdaftar resmi pada negara. Soalnya, Kamu dan mitra bisnis Kamu bisa langsung menjalin kemitraan setelah menandatangani perjanjian partnership. Sementara itu, kepemilikan serta profit bisnis juga akan dibagi di antara pihak-pihak yang terlibat. Pada general partnership, setiap partner memiliki wewenang tersendiri untuk terikat pada perjanjian bisnis. Mereka juga memiliki liabilitas yang berbeda-beda yang berarti masing-masing memiliki tanggung jawab dan kewajibannya sendiri.

 

2. Limited Partnership

Limited Partnership (LP) merupakan jenis partnership bisnis yang bersifat formal dan telah diotorisasi oleh negara. Setidaknya, para pelaku limited partnership memiliki satu general partner yang bertanggung jawab dalam mengelola bisnis serta memiliki satu atau beberapa limited partner yang mendukung dalam hal pendanaan, tetapi tidak secara aktif mengelola bisnis. Dengan kata lain, limited partnership akan menginvestasikan dana mereka kemudian memperoleh profit dari sana. Namun, mereka tidak bertanggung jawab terhadap adanya hutang maupun liabilitas.

 

3. Limited Liability Partnership

Limited liability partnership (LLP) bekerja seperti general partnership. Jadi, setiap pihak yang terlibat dalam partnership akan secara aktif terlibat dalam bisnis. Akan tetapi, perlu diingat bahwa satu sama lain memiliki liabilitas yang berbeda-beda berdasarkan dari peran mereka masing-masing. Sementara itu, setiap pihak yang menjalankan limited liability partnership juga bisa bertanggung jawab pada liabilitas legal maupun hutang yang terdapat dalam bisnis. Namun, setiap pihak tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh pihak lain.

 

4. Limited Liability Limited Partnership

Limited Liability Limited Partnership (LLLP) merupakan jenis partnership yang dapat dilakukan di beberapa negara bagian di Amerika. Beberapa contoh negara bagian tersebut ialah Arizona, Alabama, Utah, Ohio, New Mexico, Florida, serta Georgia. Cara kerja LLLP ini mirip seperti Limited Partnership (LP) yang memiliki setidaknya satu general partner untuk mengelola bisnis. Akan tetapi, LLLP mematasi liabilitas general partner. Jadi, setiap partner memiliki perlindungan liabilitas masing-masing. LLLP bisa terbentuk dari LP berdasarkan keputusan yang telah disepakati oleh setiap pihak yang terlibat.

 

Melalui adanya partnership, para pelaku usaha bisa saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuannya serta menghasilkan keuntungan yang maksimal. Tentunya, dalam menjalankan partnership, ada beberapa hal juga yang perlu diperhatikankan, misalnya seperti memiliki jenis kerja yang sama serta memenuhi tanggung jawab sebagai partner. Dengan begitu, bisnis yang Kamu lakukan bukan hanya mendapatkan profit yang memuaskan, melainkan juga bisa berkembang serta memperluas hubungan dengan mitra bisnis bisnis dan pelanggan.

 

Share : icon icon