Pernah dengar kabar soal tempat usaha yang digugat oleh pihak lain karena persoalan hak cipta? Tentunya, hal ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati. Jangan sampai, kita merugikan atau dirugikan oleh pihak lain. Nah, supaya kita tidak salah melangkah, yuk kenali dulu apa itu hak cipta dan peran pentingnya bagi para pelaku usaha!
Dilansir dari libera.id, hak cipta termasuk salah satu bagian dari Hak kekayaan intelektual yang mencakup bidang ilmu pengetahuan, seni, serta sastra. Definisi hak cipta tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) sebagai berikut:
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam hal ini, hak eksklusif mencakup hak moral dan hak ekonomi sehingga para pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karya-karyanya. Maka dari itu, pihak lain tidak boleh memanfaatkan karya orang lain tanpa seizin pemilik karya atau pemegang hak cipta.
Melalui adanya undang-undang hak cipta, para pelaku usaha di Indonesia dapat termotivasi untuk menghasilkan karya-karya pada bisnis mereka. Terdapat perlindungan hukum atas kepemilikan yang tidak terlihat pada suatu organisasi maupun individu. Jadi, Kamu tidak perlu khawatir apabila terdapat pihak lain yang melakukan kecurangan dan menjiplak karya Kamu. Hak cipta dalam bisnis sendiri dapat berupa semua jenis layanan dan produk, materi promosi dan training, gambar, materi tertulis, dan lain sebagainya.
Lalu, apakah hak cipta bersifat wajib? Pada dasarnya, pengajuan hak cipta bersifat tidak wajib kok! Soalnya, hak cipta sendiri sudah ada begitu Kamu menghasilkan karya, sementara pengajuan hak cipta berfungsi untuk memperkuat bukti kepemilikan tersebut. Sementara itu, permohonan terhadap hak cipta akan diajukan ke Menteri Hukum dan HAM. Apabila sudah diproses, karya Kamu akan diperiksa dan dicatat pada daftar umum ciptaan yang bisa diakses publik.
Setiap karya pada bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra bisa dilindungi melalui hak cipta. Masa perlindungan setiap karya berbeda-beda, diatur berdasarkan jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Sementara itu, terdapat juga hak moral yang tidak memiliki batas waktu dan hak ekonomi yang memiliki batas waktu perlindungan tertentu yang diatur pada Pasal 58-60 Undang-Undang Hak Cipta.
Terdapat hak cipta yang berlaku seumur hidup ditambah dengan 70 tahun, seperti buku, alat peraga, drama, dan karya seni. Hak cipta yang masa berlakunya 50 tahun sejak pertama kali diumumkan dapat berupa karya fotografi, program komputer, permainan video, dsb. Selain itu, ada juga hak cipta yang masa berlakunya 25 tahun dan masa berlakunya tidak terbatas.
Untuk mengajukan aplikasi hak cipta, ada beberapa dokumen pendukung yang Kamu perlukan, yakni:
Melihat perannya yang begitu besar, tentu setiap pelaku usaha harus sadar terhadap pentingnya Hak Cipta. Jadi mulai sekarang, jangan lupa untuk selalu memperhatikan penggunaan logo, foto, serta elemen-elemen lainnya ya!