Partnership dalam berbisnis merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi pertumbuhan usaha. Kabar baiknya, kesempatan untuk menjalin partnership sangatlah banyak, apalagi pada masa kini, para pelaku bisnis bisa lebih mudah terhubung, misalnya melalui jejaring sosial ataupun acara-acara entrepreneurship. Nah, partnership sendiri terdiri atas beberapa jenis. Ada yang tidak membutuhkan legalitas dokumen, tetapi ada juga yang memerlukannya. Berikut ini terdapat langkah-langkah yang bisa Kamu lakukan apabila ingin membentuk kemitraan bisnis berdasarkan prinsip legal.
Hal pertama yang perlu Kamu lakukan untuk menjalankan partnership secara efisien ialah dengan menentukan terlebih dahulu strukturnya. Maka dari itu, cari tahulah informasi mengenai calon mitra Kamu untuk menentukan, apakah mitra tersebut sesuai dengan jenis bisnis yang Kamu jalankan atau tidak. Selain itu, diskusikan juga visi dan tujuan Kamu dengan calon mitra. Jelaskan ke mereka apa saja kontribusi mitra bisnis yang Kamu harapkan dan apa prioritas Kamu. Apakah Kamu ingin berfokus untuk mencapai kestabilan secara finansial atau justru ingin mengejar mimpi Kamu dalam berbisnis. Setelah itu, barulah Kamu dapat menentukan struktur yang paling tepat untuk bisnis Kamu.
Sebuah partnership haruslah dilakukan secara formal melalui adanya perjanjian yang akan mengatur, bagaimana bisnis akan dikelola serta bagaimana profit dan loss akan dibagikan. Dalam sebuah dokumen perjanjian partnership, Kamu perlu mempersiapkan beberapa informasi seperti:
- Siapa saja partner yang terlibat? Sertakan juga informasi kontak mereka.
- Bagaimana kepemilikan akan dibagi berdasarkan partner-partner yang terlibat?
- Siapa yang akan mengelola bisnis dan apakah setiap mitra akan berbagi tanggung jawab dan kewajiban?
- Apakah Kamu memiliki limited partner? Apabila ya, seperti apa kontribusi mereka?
Sebelum menandatangani perjanjian bisnis, Kamu juga perlu mencari nama usaha kemitraan yang tersedia. Mula-mula, cobalah konsultasikan nama yang ingin Kamu ajukan untuk memastikan nama tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. Setelah itu, Kamu juga perlu memastikan agar nama kemitraan yang Kamu ambil belumlah digunakan orang lain. Di era digital seperti ini, mengecek ketersediaan nama usaha kemitraan sangatlah mudah kok! Selain itu, Kamu juga bisa menambahkan keterangan, misalnya seperti “LP” yang menandakan bahwa kemitraan tersebut merupakan limited partnership.
Entah Kamu membentuk partnership berupa LP (Limited Partnership), LLP (Limited Liability Partnership), atau LLLP (Limited Liability Limited Partnership), Kamu perlu mendaftarkan usaha Kamu ke pemerintah. Mula-mula, Kamu perlu mengecek terlebih dahulu apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan usaha. Setelah itu, Kamu bisa mulai menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan kemitraan bisnis. Biasanya, pendaftaran partnership akan memuat nama-nama dari setiap partner, informasi kontak, peran mereka dalam bisnis, serta informasi kapan kemitraan tersebut akan berakhir. Apabila pendaftaran Kamu telah disetujui, pastikan untuk menyimpan dokumen-dokumen partnership tersebut.
Baik partnership Kamu berupa LP, LLP, maupun LLLP, Kamu perlu menyerahkan laporan tahunan untuk memberikan update terkait informasi dasar yang ada di bisnis Kamu. Selain dibuat setiap tahun, laporan ini juga bisa dibuat dalam dua kali dalam setahun. Maka dari itu, Kamu perlu terlebih dahulu mengecek apa saja hal-hal yang diperlukan dalam membuat dokumen dan pastikan untuk mencatat tanggal-tanggal penting agar Kamu tidak melewati deadline yang diminta.
Setiap partnership tentunya bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada masing-masing pihak, baik secara profit, networking, awareness ke pelanggan, dan lain sebagainya. Maka dari itu, Kamu perlu mempersiapkan baik-baik partnership tersebut!