Apakah Kamu tahu bahwa di Indonesia, ada banyak UMKM yang tidak memiliki badan hukum yang jelas? Padahal, tidak memiliki izin usaha yang resmi dapat beresiko pada kelancaran menjalankan usaha. Karena satu hal ini, urusan-urusan lainnya pada UMKM juga bisa terhambat, misalnya ketika hendak mengajukan modal serta memasarkan produk.
Di samping mengurus perizinan, urusan regulasi lainnya yang juga kerap menimbulkan masalah di kalangan pemilik UMKM ialah mengenai pembayaran pajak. Online-pajak.com mencatat bahwa hanya terdapat 2,5% dari 60 juta pelaku UMKM di Indonesia yang sudah melaporkan pajak pendapatannya. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran pajak yang sewajarnya menjadi tanggung jawab mereka masih minim dan untuk itu, pelaku UMKM perlu mendapatkan sosialisasi lagi.
Di tengah ketatnya persaingan bisnis, termasuk pada skala UMKM, pelaku UMKM tentu harus selalu berpikiran terbuka dan cerdas dalam mencari peluang. Seseorang yang tidak mengikuti perkembangan dan kebutuhan pasar tentu akan sulit bertahan. Dengan begitu, mereka akan mudah menciptakan inovasi-inovasi, baik dari segi produksi barang dan jasa maupun dari segi pelayanan.
Meskipun masih berada dalam skala yang kecil, hal ini tidak berarti UMKM tidak membutuhkan teknologi. Justru, teknologi, misalnya yang mempermudah proses pembayaran, akan membantu pelaku UMKM meningkatkan kualitas layanannya. Dengan Cashlez, mereka dapat menerima berbagai pembayaran nontunai, baik yang menggunakan kartu, yakni debit dan kredit, maupun yang menggunakan QR Code.
Menghadapi tantangan-tantangan dalam berbisnis adalah hal yang lumrah bagi seluruh pelaku usaha. Maka dari itu, pelaku UMKM pun harus tetap optimis agar usahanya bisa berkembang dengan pesat.