Setiap pelaku usaha sudah tentu ingin bisnisnya semakin berkembang, misalnya dengan meningkatkan penjualan ataupun memperbanyak variasi produk yang dijual. Selain itu, kemajuan sebuah bisnis juga bisa dilakukan dengan memperluas jangkauan usaha melalui ekspor. Namun, bukankah biasanya ekspor dilakukan oleh pelaku usaha yang skala usahanya sudah besar? Pada dasarnya, setiap pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM juga bisa kok tembus pasar ekspor. Yuk, ikuti kiat ini agar usahamu bisa go international!

 

  1. Kamu mau ekspor ke negara mana?

Sama seperti halnya pelanggan yang seleranya berbeda-beda, setiap negara juga memiliki kecenderungan yang berbeda. Makanya, Kamu perlu mengetahui, mana saja negara yang membutuhkan produk Kamu. Bukan hanya itu saja, mengetahui negara tujuan juga mempermudah Kamu untuk mempelajari ketentuan ekspor di negara tersebut. Soalnya, ada loh negara yang melarang ekspor untuk jenis produk tertentu.

 

  1. Kualitas produk harus terjamin

Seperti yang kita tahu, persaingan dalam dunia bisnis sangatlah ketat. Tidak semua pelaku usaha bisa mengekspor produknya. Hanya produk-produk berkualitas tinggi yang bisa diterima oleh pasar ekspor. Maka dari itu, lakukanlah evaluasi secara berkala terhadap produk-produk yang Kamu jual. Apakah produk sudah sesuai dengan ekspektasi pelanggan? Akan lebih bagus lagi jika Kamu bisa mendapatkan feedback langsung dari pelanggan.

 

  1. Meningkatkan brand awareness

Dalam menjalankan usaha, Kamu sebaiknya tidak hanya terfokus pada penjualan. Pikirkan juga strategi untuk membuat calon pembeli tertarik. Salah satu hal yang wajib Kamu lakukan ialah membangun brand awareness melalui pembuatan logo dan nama produk yang unik dan mudah diingat. Nah, di sinilah kesempatan Kamu untuk menarik perhatian pelanggan!

 

Setelah mempelajari kiat-kiat agar bisa tembus pasar ekspor, tentunya Kamu juga perlu mengetahui, apa saja sih yang dibutuhkan seorang eksportir? Dilansir dari eksporindonesia.com, terdapat beberapa hal hal yang perlu Kamu siapkan ketika hendak melakukan ekspor, yakni:

1. Izin usaha

Izin usaha yang perlu Kamu miliki ketika ekspor ialah Surat Izin usaha ataupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bisa Kamu urus ke Dinas Perijinan terdekat. Selain itu, Kamu juga perlu mempersiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila produk yang Kamu jual termasuk barang yang ekspornya dibatasi, Kamu juga perlu mengurus Ijin Usaha lainnya.
2. Memahami jenis barang ekspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum Bidang Ekspor, terdapat beberapa jenis barang ekspor, yaitu barang bebas ekspor, barang yang ekspornya dibatasi, serta barang yang dilarang ekspor.
3. Dokumen ekspor

Ketika Kamu hendak melakukan pengiriman barang ke luar negeri, Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti invoice dan packing list, Pemberitahuan Ekspor Barang, izin ekspor apabila produk Kamu termasuk barang yang dibatasi ekspornya, Bill of Landing apabila pengiriman dilakukan melalui laut, serta Airway Bill apabila pengiriman dilakukan melalui udara.

 

Sementara itu, Pemerintah Indonesia pun telah memberikan pelaku usaha berbagai kemudahan loh dalam proses ekspor, contohnya seperti Surat Keterangan Asal (SKA) atau yang lebih dikenal sebagai Certificate of Origin (COO), layanan sosialisasi ekspor, serta pembiayaan ekspor. 

 

Bukan cuma pelaku usaha tertentu kok yang bisa menjual produknya ke luar negeri. Sebagai pelaku UMKM, Kamu juga bisa menunjukkan keunggulan produk lokal di kancah internasional. Apalagi, dilansir dari merdeka.com, tingkat ekspor UMKM masih termasuk rendah, yakni sekitar 14%. Yuk, mulai langkah kontribusimu untuk Indonesia!

Share : icon icon