Hai, Merchant Cashlez!


Kamu ingin bikin bisnis jadi lebih optimal, tapi masih belum cukup modal? Tenang aja, kan ada Duha Syariah yang bisa bantu mewujudkan mimpi-mimpi Kamu. Dapatkan layanan pendanaan online berbasis Syariah, bebas riba yang mudah, cepat, dan transparan!*S&K Berlaku

Produk pembiayaan online Duha Syariah yang bisa Kamu dapatkan:
1. Pembelian barang modal kerja yang menawarkan pembiayaan hingga 20 juta rupiah dan ujroh 2% per bulan dan pilihan tenor 3, 6, atau 9 bulan.
2. Wisata Halal (Umroh) yang menawarkan pembiayaan sebesar 30 juta rupiah. Untuk mengajukan produk ini, Kamu perlu membayarkan Down Payment sebesar 20% dari total pembiayaan dan ujroh 1,5% per bulan dan pilihan tenor 12, 18, atau 24 bulan.
3. Invoice Financing yang menawarkan pembiayaan dengan jaminan invoice yang kamu miliki. Pembiayaan yang kamu dapatkan adalah 80% dari nilai invoice kamu dengan maksimal 30 juta rupiah dan ujroh 2% per bulan dan pilihan tenor 1, 2 , atau 3 bulan.

Syarat dan Ketentuan:
1. Kamu berusia 21 hingga 62 tahun.
2. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Pengenal) dan NPWP.
3. Berdomisili di area Pulau Jawa dan sudah memiliki usaha minimal selama 1 Tahun.
4. Kamu minimal sudah 6 (enam) bulan menjadi Merchant Cashlez.
5. Kamu memiliki rata-rata transaksi selama 6 bulan terakhir minimal 5 juta rupiah untuk pengajuan pinjaman pembelian barang modal kerja dan Invoice Financing.
6. Kamu memiliki rata-rata transaksi selama 6 bulan terakhir minimal 15 juta rupiah untuk pengajuan pembiayaan untuk Wisata Halal dan Umroh.
7. Kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu di Aplikasi Duha Syariah dengan mengisi data-data yang diperlukan serta memilih sebagai "Mitra Cashlez" pada kolom Nama Perusahaan.
8. Proses registrasi berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja.
9. Apabila Kamu sudah berhasil registrasi, selanjutnya Kamu sudah bisa mengajukan pinjaman dengan SLA selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari Kerja.
10. Apabila pinjaman disetujui, maka dana akan dicairkan ke rekening supplier tempat Kamu ambil barang dan/atau rekening Agen Travel. Dana tunai hanya akan dicairkan ke rekening Kamu jika kamu mengambil pinjaman Invoice Financing.
11. Pihak Duha Syariah berhak untuk menyetujui atau menolak pengajuan pembiayaan dari pemohon.
12. Syarat dan Ketentuan ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku di Duha Syariah dan Cashlez, serta ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
13. Untuk info lebih lanjut dapat langsung menghubungi Support Cashlez melalui Chat WhatsApp pada nomor 0811-911-8155 atau email [email protected].

 

Cashlez, Payment Gateway - Integrated Business and Payment Solution for You

 

#CashlezIn
#Cashlez
#DuhaSyariah


Salam Hangat,


Tim Cashlez

 

Share : icon icon